Headlines News :
Home » » Situs Porno Kalahkan CNN

Situs Porno Kalahkan CNN

Written By Unknown on Rabu, 01 Agustus 2012 | 21.13


Tak dapat dipungkiri bahwa situs porno merupakan salah satu tujuan browsing terbesar yang terjadi di dunia maya. Namun bagaimana jika dibandingkan dengan situs lainnya?

Dikutip dari Gizmodo, salah satu situs porno terkenal bernama XVideos mampu mencatatkan kunjungan (page views) sebanyak 4,4 miliar per bulan. Hasil ini ternyata tiga kali lebih besar dari yang bisa dihasilkan oleh situs sekelas CNN. Durasi kunjungan terhadap sebuah situs normal adalah sekitar tiga hingga enam menit. Sedangkan untuk kunjungan ke situs porno, rata-rata pengguna internet menghabiskan waktu 15 hingga 20 menit.

Data lainnya menyebutkan bahwa situs porno populer lainnya, YouPorn, ternyata memiliki konten digital lebih dari 100TB dengan page views per hari kurang lebih 100 juta.

Tingginya minat pengguna internet terhadap situs porno memang tidak mengejutkan. Banyaknya penyedia layanan internet yang masih melegalkan kunjungan terhadap situs tersebut merupakan salah satu faktor utama penyebab semakin berkembangnya situs-situs porno dari seluruh dunia.

Sebelumnya, situs pertemanan sekelas Facebook pun kalah dipengadilan melawan situs porno, Faceporn. Facebook menuduh pencipta Faceporn sengaja memanfaatkan dan menggunakan nama besar Facebook untuk menarik 'konsumen' agar melihat sajian-sajian pornografi di dalam situsnya. Sidang yang dilakukan di Norwegia tersebut mengangkat tema pelanggaran hak cipta nama yang selama ini digunakan oleh Facebook.

Pihak Facebook menyuruh pemilik Faceporn untuk mengubah nama domainnya dan membayar royalti atas penggunaan nama tersebut. Namun, seperti yang dituliskan oleh wallstcheatsheet.com, pihak pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Jeffry White mengatakan bahwa tuduhan Facebook tidak mempunyai landasan kuat, karena walaupun Facebook dan Faceporn memiliki segmen dan fungsi sebagai jejaring sosial, namun target dari Faceporn bukanlah orang-orang yang bertempat tinggal di Callifornia, melainkan orang di luar cakupan terbesar Facebook.

Seperti yang dijelaskan dalam Paidcontent.org, selama ini, kata Face, Book, simbol, dan semua hal yang digunakan Facebook juga banyak digunakan oleh situs-situs online di internet, seperti contohnya Teachbook, Shagbook, dan Lamebook. Pihak pengadilan menegaskan bahwa logo F, singkatan FB, kata Face atauBook, Poke, Wall, dan masih banyak lagi, adalah kata-kata umum yang bebas digunakan oleh banyak orang tanpa harus menyalahi hak cipta.

Walaupun kali ini kalah, namun pengacara Facebook mengatakan bahwa mereka akan terus membawa kasus Faceporn ini ke pengadilan yang lebih tinggi.

Sumber : waspada.co.id


Read more: http://www.situs.co/2012/06/situs-porno-kalahkan-cnn.html#ixzz22ItaNXV4
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Ilmu Metafisika

Popular Post

Masukkan Email Anda Disini:

Delivered by FeedBurner

Daftar Isi Halaman

Berita Terkini

Data Statistik

cs.1 cs.2


 
Support : Creating Website | Template | Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template